Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (peci) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).Berkas perkara korupsi kepengurusan izin nikel yang menyeret Gubernur non-aktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba siap disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa Abdul Gani atas penerimaan gratifikasi senilai Rp99 miliar dan suap senilai Rp5 miliar.
“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 Miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 Miliar dan USD30 ribu,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/5/2024).
Untuk selanjutnya, penahanan Abdul Gani bakal dilaksanakan oleh pihak pengadilan.
“Penahanan tterdakwa sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan,” ucap Ali.
Sementara itu, untuk jadwal sidang perdana, KPK masih menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate.
Dalam perkara ini, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepengurusan tambang nikel di Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp2,2 miliar atas korupsi ini.
KPK menyita uang tunai Rp725 juta dari total Rp2,2 miliar saat menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Cs.
Uang itu digunakan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk menginap di hotel dan pembayaran dokter gigi.
Konstruksi Kasus