Bareskrim mengatakan 33 universitas di Indonesia diduga terlibat dalam perdagangan manusia berkedok melatih mahasiswa di Jerman.

TEMPO.CO, Bareskrim mengatakan 33 universitas di Indonesia diduga terlibat dalam perdagangan manusia berkedok melatih mahasiswa di Jerman. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengidentifikasi kasus perdagangan manusia (TPPO) terkait pengiriman mahasiswa program pelatihan ke Jerman melalui program Ferein Job.

Kepala Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus tersebut bermula dari kisah 4 mahasiswa peserta program Fereinjob yang berkunjung ke Kedutaan Besar Jerman untuk Republik Indonesia (KBRI). “Setelah ditelusuri secara menyeluruh, hasil KBRI menunjukkan bahwa program tersebut ada di 33 perguruan tinggi di Indonesia,” kata Djuhandhani dalam keterangan resmi yang dirilis, Rabu, 20 Maret 2024. Sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi dalam lembaga layanan 3. di Jerman. Mengenai kronologi kejadian, kata Djuhandhani, para mahasiswa mendapat informasi dari CVGEN dan PT. SHB. Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 dan membayar 150 euro untuk membentuk LOA (Letter of Acceptance).

“Siswa juga harus membayar biaya penyelamatan berkisar antara Rp30.000.000 hingga Rp50.000.000,” kata Djuhandhani. dipotong dari gaji setiap bulannya.

Sesampainya di Jerman, para mahasiswa tersebut memperoleh kontrak kerja dari PT SHB dan mendaftar ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dengan formulir dalam bahasa Jerman yang tidak mereka pahami. Mereka harus bisa menandatangani kontrak kerja dan izin kerja. Mereka yang terdampak diminta mengoperasikan kapal tersebut dalam waktu 3 bulan, terhitung Oktober 2023 hingga Desember 2023. PT SHB, lanjut Djuhandhani, telah menjalin kerja sama dengan Universitas yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). Ferienjob tersebut disebut masuk dalam program Kampus Merdeka Belajar Merdeka (MBKM). Mereka juga menawarkan magang yang dapat dikonversi menjadi 20 SKS.

Dalam kasus ini, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka yang semuanya warga negara Indonesia (WNI). Dua orang berada di Jerman, kata Djuhandhani.

Katim Polri bekerja sama dengan Departemen Hubungan Internasional dan KBRI Jerman untuk menangani kedua tersangka yang berada di Jerman. Kelima tersangka tersebut adalah SS (laki-laki) berusia 65 tahun, AJ (perempuan) berusia 52 tahun, dan MZ (laki-laki) berusia 60 tahun. Sedangkan dua tersangka yang masih buron di Jerman adalah ER alias EW (perempuan) berusia 39 tahun, A alias AE (perempuan) 37 tahun. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Ada pula laporan pidana lainnya yaitu pembatalan izin kerja, perampasan harta benda hasil tindak pidana, pembatalan status badan hukum, pemberhentian pengurus dan larangan PT.SHB mendirikan perusahaan di wilayah kerja yang sama. Jawaban dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan, program Ferienjob bukan bagian dari program MBKM. Meski diajukan PT SHB, Kemendikbud menolak program tersebut karena kalender akademik di Indonesia tidak sama dengan di Jerman. Proses program studi di luar negeri harus melalui usulan dari kedutaan atau konsulat Indonesia yang diperlukan untuk menerbitkan dokumen pendukung program tersebut.